Mantan Pejabat Pertamina Divonis Penjara dalam Kasus Pengadaan LNG

By Admin


Ilustrasi
nusakini.com, Jakarta, Senin, 4 Mei 2026 — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis penjara kepada dua mantan pejabat PT Pertamina dalam perkara dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) yang dinilai merugikan keuangan negara.

Ketua Majelis Hakim Suwandi menyatakan Hari Karyuliarto, yang pernah menjabat Direktur Gas Pertamina periode 2012–2014, terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Ia dijatuhi hukuman empat tahun dan enam bulan penjara.

Sementara itu, Yenny Andayani selaku mantan VP Strategic Planning Business Development Direktorat Gas Pertamina divonis tiga tahun dan enam bulan penjara.

“Majelis menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa sesuai tingkat kesalahan masing-masing,” ujar hakim dalam persidangan.

Selain hukuman badan, keduanya juga dikenakan denda sebesar Rp200 juta. Apabila tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 80 hari.

Menurut majelis hakim, perbuatan para terdakwa menyebabkan kerugian negara mencapai sekitar US$113,8 juta. Dalam pertimbangannya, hakim menyebut tindakan tersebut tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Namun demikian, faktor usia para terdakwa yang telah di atas 60 tahun serta riwayat belum pernah dihukum menjadi pertimbangan yang meringankan.

Vonis ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum yang sebelumnya meminta hukuman masing-masing 6 tahun 6 bulan penjara untuk Hari dan 5 tahun 6 bulan untuk Yenny.

Majelis menyatakan para terdakwa melanggar ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 64 KUHP. (*)